MediaUtama | Deli Serdang – Dua pelaku jambret berhasil diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua di Jalan Setia Budi, Simpang Asisi, Kelurahan Simpang Selayang.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial BB (17) warga Lingkungan, Gang Kebon Sayur, Kecamatan Delitua dan D (20) warga Jalan Besar Delitua, Gang Benteng No 107, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
“Kasus berawal, ketika korban Indah Lestari Sinulingga (21) warga Jalan Anggrek Raya No 24, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan ini mau pulang kerja dan sedang menunggu becak di pinggir jalan,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Jumat (23/10/2020).
Kemudian, kata Kapolsek, kedua pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor berboncengan langsung merampas hp milik korban dari tangannya. Spontan korban pun berteriak
“Selanjutnya, korban pun terseret dan terjatuh dan pelaku berhasil membawa hp merk LAVA IRIS 88 milik korban, saat pelaku berusaha melarikan diri, warga sekitar berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Tim petugas kepolisian Polsek Delitua, mendapatkan info bahwa ada tersangka pencurian dengan kekerasan telah diamankan warga di TKP mendapat info itu team langsung mendatangi TKP
“Sesampainya di TKP, kata Kapolsek, ada dua pelaku jambret dalam kondisi mengalami luka luka akibat terjatuh sewaktu berusaha melarikan diri. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya,” ujar Zulkifli.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario No Pol BK 6587 AGR diamankan. Keduanya kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
[ET]






