Pelaku Pembobol Ruko Sparepart Sepeda Motor Diringkus Polsek Delitua

Ket Foto : Pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Delitua.

MediaUtama | Deli Serdang – Seorang pria berinisial RP (39) warga Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua, Jumat (23/10/2020).

Pasalnya, pria tersebut diamankan diduga telah melakukan pembongkaran Ruko Sparepart sepeda motor di Jalan Brigjen Hamid milik korban bernama Marshen Dinarta (21) warga Dusun I, Desa Sei Rampah.

Informasi dihimpun, kasus bermula, korban diberitahu tetangganya bahwa Ruko miliknya telah dimasuki maling. Mendengar hal itu, korban langsung ke lokasi, setibanya di Ruko miliknya, korban melihat pintu Ruko miliknya terbuka bekas congkelan.

Selanjutnya, korban mengecek dan kehilangan barang-barang miliknya berupa 1 buah mesin pompa sanyo, 21 pasang lingkar sepeda motor jenis Aloy, 1 buah jam tangan Merk Michael Cros, 1 buah Jam Tangan Merk Alexandre Christie, 1 buah TV Ukuran 32 Inch,1 Unit AC, 1 Unit Kulkas Merk Polytron.

Atas kejadian tersebut, korban keberatan dan melaporkannya ke Polsek Delitua. Menanggapi laporan tersebut, petugas yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur  ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan berdasarkan hasil cek TKP dan hasil lidik Unit Reskrim Polsek Delitua diduga keras Pelaku Pencurian di rumah Ruko Korban berinisial RP yang sudah diketahui keberadaannya.

Selanjutnya, kata Kapolsek, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Elia Karo-Karo dengan cepat meluncur ke lokasi dan menangkap pelaku.

“Setelah di Introgasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian di rumah Ruko milik korban bersama dengan temannya berinisial J (DPO). Dan pelaku juga mengakui sudah dua kali melakukan pencurian di Ruko korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis,” sebut Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Sabtu (24/10/2020).

Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku kita menyita barang bukti yakni 11 pasang lingkar aloy, 3 unit ban, 1 gulungan kabel listrik. Pelaku juga mengaku bahwa sebagian lingkar sepeda motor sudah di jual ke penadah berinisial D (DPO) di daerah Jalan Tritura.

“Atas perbuatannya, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti. Dan teman pelaku masih dalam pengejaran bersama penadah,” pungkasnya.

[ET]