Empat Tersangka Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diringkus Polisi, 4,2 Kg Sabu Disita

Ket Foto : Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba, Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit saat menggelar konferensi bertempat di Lobi ruangan Kapolres Labuhan Batu. Minggu (25/10/2020).

MediaUtama| Medan – Empat tersangka sindikat narkoba antar provinsi berhasil diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Labuhanbatu.

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4.270 gram.

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba, Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit saat menggelar konferensi pers bertempat di Lobi ruangan Kapolres Labuhan Batu. Minggu (25/10/2020).

“Empat orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut oleh Personil Gabungan Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualuh Hulu,” kata Deni.

Deni menyebutkan, dari TKP Jalinsum Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MM (35) warga Jalan Tengku Muda Lamkuta, Kecamatan Bandar Sakti, Aceh dan S (33) warga Dusun 12, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. 

“Dari kedua tersangka ini berhasil disita 1 unit mobil innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu,” bebernya.

Selanjutnya, kata Kapolres, dari informasi kedua tersangka, diperoleh bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai 1 unit Honda Jazz Putih BK 1030 Q sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Polres Labuhan Batu.

“Atas informasi tersebut, petugas Polres Labuhanbatu langsung turun ke lapangan dan sekira pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu tepat nya di Jalan Umum di depan Hotel Garuda,” kata Kapolres.

Ket Foto : Empat tersangka sindikat narkoba antar provinsi berhasil diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Labuhanbatu.

Lanjut dikatakannya, dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka berinisial M (45) warga Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara dan S alias Adi (23) warga Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap para tersangka, petugas menyita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat 4.270 gram, 1 buah loudspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q, 2 buah dompet dan 3 unit handphone,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni.

Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan tgl 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD.

Yang mana, sambung Kapolres, narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp10 juta.

“Atas perbuatan 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

[MU-06]