HUKUM  

Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim PN Medan Melawan Vonis Mati

Ket Foto : Terdakwa Zuraida Hanum (kiri atas) dan terdakwa Reza (kiri bawah) serta Jefri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

MediaUtama | Medan – Tiga terdakwa yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin masih memperjuangkan nasibnya. Ketiganya melawan vonis mati yang diberikan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Dilihat mediautama.news, Selasa (27/10/2020) dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, ketiganya telah mengajukan permohonan kasasi.

Awalnya, M. Jefri Pratama alias Jefri (42) eksekutor pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin mengajukan kasasi pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 lalu. Ia sebelumnya divonis hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik dengan hukuman seumur hidup.

Lantas, Jefri mengajukan banding terkait putusan tersebut, namun Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan PN Medan dengan menghukum terdakwa Jefri dengan pidana mati.

Setelah Jefri, giliran M. Reza Fahlevi (28) eksekutor pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin mengajukan kasasi pada hari Rabu 21 Oktober 2020 lalu. Ia mengadu nasibnya ke Mahkamah Agung (MA).

Reza sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, namun putusan tersebut diubah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan pidana Mati.

Kini giliran, Zuraidah Hanum (41) istri korban, yang merupakan otak pelaku juga memutuskan mengajukan permohonan kasasi. Ia melalui penasihat hukumnya mengajukan kasasi pada hari Kamis 22 Oktober 2020. 

Sebelumnya diketahui, Zuraida Hanum divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Ia  bersama Jefri dan Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHPidana yakni melakukan pembunuhan terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin.

Tak terima dengan putusan PN Medan yang memvonis mati, lalu Zuraida menyatakan banding tapi kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan PN Medan yang sebelumnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU Parada Situmorang mengatakan kasus pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan hakim Jamaluddin yang tidak akur dan rukun.

“Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida. Maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama dan M Reza Fahlevi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” ujar JPU.

Lanjut dikatakan JPU Parada, Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu di Perumahan Royal Monaco Blok B, No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

“Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia,” katanya.

Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

“Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban,” pungkas JPU Parada Situmorang.

[MU-01]