Curi Motor dari Parkiran Indomaret, Dua Pemuda Ini Diringkus Polsek Medan Kota

Ket Foto : Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Medan Kota.

MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Dua pelaku yang diamankan berinisial TR (18) warga Jalan Cinta Karya, Gang Sadar, serta MA (18) warga Jalan Cinta Karya, Gang Landasan Ujung.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi pada, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

“Saat itu, kedua pelaku yang berboncengan melihat sepeda motor Honda Vario Warna Hitam BK 2848 MBG milik korban Joshua Arhita Simanjuntak (21) warga Jalan Limau Mungkur, Dusun IV, Desa Tanjung Morawa, sedang terparkir di depan Indomaret,” kata Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Sabtu (31/10/2020).

Dikatakan Ainul Yaqin, tersangka TR kemudian turun dan mematahkan stang sepeda motor korban dengan menggunakan kaki dan tangan.

“Selanjutnya, tersangka pun langsung membawa kabur sepeda motor korban. Saat itu, Tim Tekab Polsek Medan Kota yang sedang melakukan patroli langsung mengejar kedua pelaku setelah mendengar kabar pencurian yang terjadi,” ujarnya.

Ketika pengejaran, kata Ainul Yaqin, kedua tersangka terjatuh, sehingga dapat diamankan. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sepeda motor korban dan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5582 ACZ milik tersangka.

“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas,” pungkasnya.

[MU-06]