MediaUtama | Deli Serdang — Seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial NT (23) warga Jalan Tani Bersaudara, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe diringkus Polisi.
Selain pelaku, petugas tim Unit Reskrim Polsek Delitua juga mengamankan dua orang penadah berinisial HT (52) dan KB (40). Keduanya warga Desa Talapeta, Dusun III, Kecamatan STM Hilir.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan penangkapan ketiganya berawal dari laporan korban Riski (17) warga Eka Warni, Komplek Rispa I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
“Awalnya korban pergi ke warung bu Lela dan berjumpa dengan temannya bernama Azhar dan memarkirkan sepeda motornya di depan warung tersebut sembari meletakkan kunci sepeda motornya di atas meja,” kata AKP Zulkifli, Selasa (03/11/2020).
Selanjutnya, sambung Kapolsek, korban meminjam sepeda motor Azhar untuk membeli nasi ke arah Jalan Karya Jaya. Nah, sekitar 5 menit kemudian korban pergi, tiba-tiba melintas sekelompok Geng motor SL dan berhenti di depan warung bu Lela dan berkata ” Woi…woi…RNR K*****” kepada teman korban yang duduk di warung.
Mendengar hal itu, teman korban ketakutan dan langsung lari ke belakang warung. Setelah Geng SL pergi teman korban kembali ke warung tersebut dan melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi.
Kemudian, teman korban langsung memberitahu kepada korban bahwa sepeda motornya tidak berada di tempat yang semula di parkiran. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Delitua.
“Atas laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo langsung melurcur cek dan olah TKP serta melakukan lidik. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, bahwa diduga keras pelaku yang mencuri sepeda motor korban adalah pelaku NT salah satu anggota geng motor SL,” kata Zulkifli.
Lanjut dikatakan Zulkifli, pada hari Senin (2/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, team menemukan pelaku di kantor ormas Namorambe Desa Penampungan dan pelaku langsung diamankan.
Setelah di introgasi, pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian sepeda motor korban Yamaha R15 dengan cara mengambil kunci sepeda motor korban yang tinggal di atas meja dan membawa lari sepeda motor korban.
Tak sampai disitu, saat dilakukan pengembangan, pelaku bersama empat temannya menjual sepeda motor korban kepada HT seharga Rp3 juta dan mereka membagi hasil penjualannya sepeda motor tersebut.
Saat dilakukan penangkapan terhadap HT, petugas kembali mengamankan KB sebagai penadah kedua. Setelah di interogasi terhadap KB bahwa sepeda motor sudah dijual Kepada inisial H (DPO) di daerah Tanjung Morawa.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti dan untuk 4 teman tersangka NT masih dalam pencarian kita. Tersangka NT kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
[ET]






