Hendak Isap Sabu, Penarik Becak di Sunggal Diringkus Polisi

MediaUtama | Medan – Seorang penarik becak motor (pebetor) berinisial SG (37) warga Jalan Sei Mencirim Gang PLN, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang gagal mengkonsumsi sabu. 

Pasalnya, ketika hendak memakai barang sabu tersebut, sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Sunggal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap pelaku saat mengendarai becaknya di Jalan Tani Asli Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal usai membeli narkoba jenis sabu seharga Rp50 ribu untuk paketan kecil alias paket hemat.

“Adapun motivasi pecandu narkoba ini, diketahui berprofesi sebagai penarik betor membeli barang haram seharga Rp 50 ribu tersebut, untuk menambah stamina dan semangat dalam bekerja, padahal itu hanya mitos saja,” kata Budiman, Sabtu (14/11/2020).

Saat ini, kata Budiman tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna pengembangan dan kelancaran proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

[MU-11]