HUKUM  

Bunuh dan Buang Jasad Pria Mr X ke Sungai Denai, Toni Diadili di PN Medan

Ket Foto : Terdakwa Muhammad Antoni Akbar alias Toni menjalani sidang perdana melalui video conference di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Muhammad Antoni Akbar alias Toni (32) warga Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai ini mulai jalani sidang perdana secara video conference di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/11/2020).

Toni diadili terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap pria yang tidak memiliki identitas (Mr X). Setelah membunuh, terdakwa membuang jasad korban ke Sungai Denai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih dalam dakwaannya menjelaskan kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada dirumah, melihat korban sedang berjalan kaki mau melewati depan rumah terdakwa.

“Lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil pisau belati yang ada di dinding rumah dan memegang pisau ditangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari rumah dan memanggil korban “sini kau, kau mau mencuri ya” sehingga korban mendatangi terdakwa lalu terdakwa menyuruh korban masuk kedalam rumah dan terdakwa menutup rumah, dimana posisi terdakwa dan korban berhadapan dengan mempergunakan tangan kiri terdakwa menampar pipi kanan korban,” kata JPU Buha Reo dihadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Setelah itu, lanjut Jaksa, terdakwa mengatakan kepada korban “kau mau maling ya” lalu korban menjawab “aku tidak maling bang” sambil terdakwa tetap memegang pisau ditangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh korban untuk jongkok lalu terdakwa membesetkan leher korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan pisau hingga leher korban mengeluarkan darah dan terdakwa menyuruh korban kembali untuk telungkup sambil mengatakan “jangan teriak kau”.

“Setelah terdakwa telungkup diatas lanti lalu terdakwa mengikat kedua tangan korban kebelakang dan kedua kaki korban dengan menggunakan tali wayar listrik, kemudian dengan tangan kiri terdakwa menarik rambut korban kebelakang lalu menggorok leher korban berulang kali, hingga leher korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa melihat situasi keadaan sekelilingi rumah terdakwa setelah situasi aman,” ujar JPU.

Kemudian terdakwa menarik tubuh korban keluar dari dalam rumah dengan mempergunakan kedua tangan menarik kedua kaki korban sambil menyeret sampai ke sungai Denai, lalu terdakwa menghanyutkan tubuh korban setelah tubuh korban sudah hanyut lalu terdakwa pergi dari sungai Denai dan kembali ke rumah.

Setelah di rumah terdakwa membersihkan darah korban yang berserakan di lantai dan membuang baju-baju korban ke sungai Denai.

“Atas perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkas JPU Buha Reo.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

[MU-01]