Miliki Sabu, Buruh Bongkar Muat Diringkus Polsek Sunggal

MediaUtama | Medan – Belum sempat menghisap narkoba yang dibelinya, JUS, (27), seorang pria buruh bongkar muat yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Gang Banteng keburu ditangkap oleh petugas Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan, pada Minggu (15/11/2020) sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Klambir V, Medan Sunggal.

Hal itu dikatakan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, di mako Polsek Sunggal pada Selasa (17/11/2020).

“Bersama tersangka JUS, juga turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5192 AU,” kata Budiman.

Dijelaskan Kanit Reskrim bahwa saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri, saat melintas di Jalan Klambir V, tersangka berpapasan dengan petugas Tekab yang sedang berpatroli. 

Petugas curiga melihat tersangka yang sedang memegang plastik klip ditangan kirinya sehingga langsung berbalik arah mengejar tersangka. 

Tersangka JUS, mengetahui hal tersebut sehingga berupaya melarikan diri namun atas kesigapan petugas akhirnya tersangka JUS berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba. 

“Saat ini, tersangka masih kita periksa. Berdasarkan keterangannya, narkoba tersebut dibelinya dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil PAK DE seharga Rp 50 ribu di Jalan Klambir Lima Gang Pantai Kelurahan Lalang.

“Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” tutup Kanit Reskrim AKP Budiman.

[MU-11]