MediaUtama | Medan – Dua pria pecandu narkoba jenis sabu diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Kamis (19/11/2020 ) lalu sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Binjai KM 10, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (22/11/2020) di mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jalan. Klambir V Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
“Selanjutnya team reskrim sunggal segera menindak lanjuti info tersebut dan sewaktu team tiba di sekitar lokasi, team melihat 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor keluar dari Gang Pantai, lalu team langsung mengejar kedua orang tersebut,” ujar Budiman.
Lanjut dikatakan Budiman, sewaktu berada di Jalan Binjai km 10, team berhasil menyalip dan memberhentikan kedua pria tersebut yang mengaku bernama HP, (34) dan AS (28), keduanya warga Jalan Binjai KM 10,5 Gang Mesjid Desa Paya Geli.
Saat diperiksa, ditemukan 1 bungkus kecil plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, setelah itu, keduanya mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli secara patungan seharga Rp 50 ribu untuk dipakai bersama sama.
“Kedua tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Kanit Reskrim AKP Budiman mengakhiri.
[MU-11]






