MediaUtama | Deli Serdang – Keberatan Mobil Turbo Isuzu No pol BK 9939 EJ di kokang pelaku, korban Dody Rinaldi S.Ginting (38) warga jalan Binjai Km 7,5 No 400, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia melaporkannya ke Polsek Delitua Senin (26/10/2020) lalu.
Atas laporan korban, pelaku bernama Isliantino alias Keleng (27) warga Jalan Setia Budi, Desa Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang dan seorang penadah Dedi Dores Perangin-angin (32) warga Desa Kuta Kepar, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo ditangkap Reskrim Polsek Delitua di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Data dihimpun, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 13 30 WIB,Awalnya pelaku yang berprofesi sebagai sopir korban, mendatangi korban untuk minta uang jalan mengangkut batu dolomit dari Tanah Karo ke Medan sebesar Rp.1.200.000 berikut perbaikan mobil RP.200.000.
Setelah uang diterima, bukannya berangkat ke Tanah Karo mengambil batu dolomit. besoknya hari Rabu (26/10/2020) korban menemukan mobilnya diparkir di pinggir jalan simpang Rs Adam Malik, dan setelah diperiksa oleh Teknisi (mekanik) ternyata turbo mesin telah ditukar, dan mobil ditinggalkan di pinggir jalan. Merasa di rugikan, korban membuat laporan secara resmi ke Kantor Polsek Delitua.
Setelah menerima pengaduan korban, dilakukan proses lidik, dan setelah unsur terpenuhi maka dinaikkan ke tahap sidik, baru kemudian ditetapkan supir Isliantino Nasution als Keleng sebagai tersangka dan menangkap tersangka.
Kemudian dilakukan introgasi pelaku membenarkan perbuatannya mengokang turbo mesin mobil korban dengan turbo mesin mobil Colt Diesel BK 8865 VN milik Dedi Dores Perangin-angin dan dirinya menerima uang sebanyak Rp 2.500.000.
Atas petunjuk tersangka, dilakukan penangkapan terhadap Dedi Dores Perangin-angin dan disita barang bukti turbo mobil yang sudah dipasang ke mobil colt diesel BK 8858 VN dan langsung di boyong ke Polsek delitua untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan tersangka dan penadah sudah kita tahan.
“Dua tersangka kita kenakan pasal 372 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana ancaman paling rendah 4 tahun penjara,” pungkasnya.
[ET]