Kasus Dugaan Penyalahgunaan PBB Sektor Perkebunan, Kadis Pendapatan Labusel Dituntut 4 Tahun Penjara

MediaUtama | Medan – Marah Halim Harahap S.Sos (52) dan Salatieli Laoli (41), Kadis dan Kabid Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2013-2016, dituntut 4 tahun penjara karena terbukti bersalah menyalahgunakan dana PBB sektor perkebunan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Hendri Sipahutar yang bersidang secara virtual di ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (26/11/2020) juga membebankan para terdakwa dengan membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam persidangan dipimpin majelis hakim Tipikor diketuai Syafrin Batubara ini, JPU tidak menyebutkan tentang uang penggantl kerugian negara, sebab telah dibayar oleh kedua terdakwa.

Disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama Wildan Aswan Tanjung telah menyalahgunakan dana PBB sektor perkebunan TA 2013, 2014 dan 2015.

Secara melawan hukum, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang  merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.966.683.208.

Ket Foto : JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Rangkaian perbuatan  yang dilakukan terdakwa TA 2013, 2014 dan 2015 yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Pemerintah Kabupaten Labusel TA 2013, 2014 dan 2015, menerima Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat.

Kacaunya, dana yang diterima, dibagikan kepada pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.966.683.208

Menurut JPU Kajati Sumut ini, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sidang dilanjutkan Senin (30/11/2020) mendatang untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya Pris Madani dari Prislis Law Office.

[MU-01]