MediaUtama | Medan – Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Panit Ipda Bambang Wahid berhasil menangkap seorang pria inisial AS (31), warga Helvetia di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing C-II Kecamatan. Medan Helvetia pada hari Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada hari Senin(30/11/2020) pada saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskan Kanit reskrim sunggal kronologi penangkapan tersbut berawal dari patroli Tekab yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Bambang Wahid. Sewaktu melintas di Jalan Gatot Subroto, team berpapasan dengan tersangka yang mengendarai sepeda motornya Melihat gerak gerik tersangka, team curiga sehingga langsung berbalik arah dan mengejar tersangka.
Tersangka yang mengetahui dirinya dikejar, langsung berupaya melarikan diri, namun terlambat karena team telah menyalip tersangka. Saat disalip, tersangka dan langsung membuang sebuah plastik klip yang dipegangnya namun terlihat oleh petugas.
Selanjutnya tersangka diperintah untuk mengambil plastik klip tersebut yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, kemudian setelah ditanyakan kepada tersangka ianya mengakui bahwa plastik klip tersebut berisi narkoba yang akan dipakai olehnya.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Shogun yang dipakai tersangka saat ditangkap,” imbuh kanit lagi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti kita tahan di Polsek Sunggal.
“Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutup Kanit Reskrim reskrim sunggal mengakhiri.
[MU-11]






