MediaUtama | Medan – Seorang nelayan asal Kabupaten Asahan, Ilham (30) dituntut pidana penjara selama 20 tahun terkait kasus perantara jual beli sabu seberat 5 kilogram, Senin (14/12/2020).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilham dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata JPU Jacky Octavianus Situmorang yang dibacakan JPU Buha Reo Christian Saragih di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.
Selain pidana penjara, terdakwa Ilham juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sidang yang digelar secara video conference di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, JPU menilai perbuatan terdakwa Ilham terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Jacky Octavianus Situmorang mengatakan kasus berawal pada Kamis 21 Mei 2020 lalu, saat petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi yang menyebutkan di Hotel Kenanga Jalan SM. Raja Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, ada seorang laki-laki bernama Dodi Sitorus (DPO) memiliki Narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi yang didapat tersebut, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian di Hotel Kenanga Jalan SM. Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, yang pada saat itu terdakwa Ilham bersama temannya bernama Dodi sedang menginap di kamar 111,” ucap JPU.
Lanjut dikatakan JPU, petugas Kepolisian mengetuk pintu kamar tersebut lalu dilakukan penangkapan, yang pada saat itu Dodi tidak berada di tempat.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut, yang pada saat itu ditemukan serta disita 1 tas ransel warna hitam, berisikan 5 bungkus plastik yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat 5 kilogram, dari dalam lemari,” ucap JPU.
Berdasarkan temuan barang bukti tersebut terdakwa Ilham diintrogasi petugas Kepolisian, Ilham mengaku barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg yang ditemukan tersebut adalah milik temannya Dodi, yang mana sedang pergi keluar namun tak tahu kemana perginya.
Sebelumnya kata JPU, terdakwa Ilham sudah mencurigai temannya Dodi ada membawa Narkotika jenis sabu, namun tidak berani untuk bertanya dikarenakan Dodi selalu baik dan sering memberikan uang kepada Ilham.
Selama ini terdakwa Ilham sudah mengetahui bahwa Dodi bekerja sebagai kurir selama 2 tahun lamanya dan terdakwa Ilham juga pernah diberitahu oleh Dodi, bahwa Narkotika jenis sabu akan diantar ke Medan. Namun tidak tahu kepada siapa akan diantar Narkotika jenis sabu tersebut.
“Selanjutnya petugas membawa terdakwa Ilham beserta barang bukti berupa 1 tas ransel warna hitam berisikan Narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan,” pungkas JPU Jacky Situmorang.
[MU-01]






