MediaUtama | Medan – Setelah dua tahun menghilang, akhirnya FLP (38) warga Desa Salang Sigotom, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara ini diringkus Polsek Delitua.
Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan Rp 45 juta terhadap korban bernama Wati Maria Telaumbanua (36) warga Jalan Bunga Rampai III, Lingkungan II, Kelurahan Simalingkar B Medan.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengatakan kasus bermula korban dan pelaku sepakat melakukan over kredit mobil Toyota Avanza BK 1625 FH milik pelaku dengan korban mengganti uang sebesar Rp 45 juta.
“Nah, setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku, ternyata pelaku tidak menyerahkan mobil kepada korban, malahan melarikan diri keluar dari Kota Medan,” kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan informasi yang akurat, diketahuilah keberadaan pelaku di daerah Kutacane Aceh Tenggara, sehingga akhirnya pelaku dapat ditangkap di sekitar daerah Kutacane pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah sekitar dua tahun melarikan diri.
“Tersangka sudah kita tahan beserta barang bukti berupa satu lembar kwitansi penerima uang oleh tersangka dan surat jual beli mobil,” pungkasnya.
[ET]






