HUKUM  

PTTUN Medan Kuatkan Putusan PTUN Medan Terkait Gugatan PT PML

Ket Foto : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. (INT)

MediaUtama | Medan – Bagai menegakkan benang basah. Mungkin pepatah ini yang tepat untuk usaha yang dilakukan pihak Kuasa Pengguna Anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara dalam ketidakpuasannya menerima putusan PTUN Medan tanggal 27 Agustus 2020 lalu.

Dimana upaya hukum banding yang diajukan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, namun amar putusan tersebut malah menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam amar putusan PTTUN Medan, dilihat di situs resmi PTUN Medan, Minggu (27/12/2020), dengan Nomor Putusan Banding yakni 209/B/2020/PT.TUN.MDN, pada Kamis, 03 Desember 2020, diketuai majelis hakim Budhi Asrul SH dengan hakim anggota, Kamer Togatorop SH, M.AP dan Guruh Jaya Saputra SH MH menyatakan menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Medan, sehingga upaya hukum banding tersebut pun kandas.

“Mengadili, menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 64/G/2020/PTUN-MDN tanggal 27 Agustus 2020 yakni menyatakan batal Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Nomor : SK.14/PL.101/BPTD-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 Tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT. Putri Mahakam Lestari,” tulis isi putusan tersebut.

Selain itu, PTTUN Medan juga menghukum Kuasa Pengguna Anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut (tergugat/pembanding) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan.

Atas putusan tersebut, PT Putri Mahakam Lestari (PML) kembali memenangkan gugatan dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diketuai Effriandy SH dengan hakim anggota, A Tirta Irawan SH MH dan Elwis Pardamean Sitio SH MH mengabulkan gugatan PT Putri Mahakam Lestari (penggugat) untuk seluruhnya dan menyatakan KPA BPDT Wilayah II Sumut (tergugat) untuk mencabut SK dengan nomor : 14/PL.101/BPDT-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT PML.

“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal SK KPA BPDT No 14/PL.101/BPDT-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT PML, mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tersebut dan membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang diketuai Effriandy, pada Kamis 27 Agustus 2020.

Majelis berpendapat bahwa secara substansi penjatuhan sanksi daftar hitam bagi PT PML tidak sepenuhnya didasari dalam pertimbangan yang bersifat yuridis dan dalam rangka menjamin pengerjaan tender negara secara profesional dan akuntabel dalam rangka memberikan nilai tambah bagi negara dan warga negara.

Melainkan didasarkan pada motivasi untuk memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak-pihak tertentu, yang dapat disimpulkan bahwa tergugat melanggar azas ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf C UU No 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Oleh karenanya, Atas Nama Keadilan, tindakan tergugat tersebut secara substansial haruslah dinyatakan mengandung cacat yuridis,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim.

Menanggapi putusan banding tersebut, penasihat hukum PT PML Rapen AMS Sinaga SH MM C.L.A mengapresiasi putusan PT TUN Medan yang telah menguatkan putusan di tingkat PTUN Medan.

“Dengan putusan tersebut, rasa keadilan atas kewenang-wenangan sudah mencerminkan rasa keadilan. Harapan kita, dalam hal bekerja kiranya selalu berpedoman terhadap asas umum pemerintahan yang baik. Sehingga tidak merugikan pihak manapun,” terang Rapen Sinaga.

Rapen Sinaga juga menjelaskan, pihaknya akan berkordinasi mempersiapkan diri bilamana Kuasa Pengguna Anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut kembali mengajukan kasasi ke MA.

“Bilamana pihak Kuasa Pengguna Anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut akan mengajukan kasasi, kita akan siapkan kontra memori kasasi,” katanya.

Namun, ia juga mengingatkan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut agar menyerah saja.

“Sudahlah, KPA menyerah lah ! Akui saja dosa kalian. Saya akan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya bahwa dugaan persekongkolan di proyek pelabuhan penyeberangan muara ini benar terjadi. Waspadalah !,” pungkasnya.

 

[MU-01]