Melawan Saat Diamankan, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Patumbak 

  • Bagikan

MediaUtama | Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy BK 2748 AFW. Keduanya berinisial MK alias D dan RA alias R. Sedangkan seorang lagi berinisial K berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku pencurian sepeda motor melakukan aksinya di Jalan Perjuangan nomor 24 Dusun III, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian itu terjadi 29 Desember 2020 sekira pukul 05:00 WIB. 

Setelah diamankan, saat melakukan pengembangan kedua kaki pelaku ditembak karena membahayakan petugas kepolisian.

Kapolsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fahreza membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari warga, bernama Ratnawati Boru Tarigan.

“Korban kehilangan sepeda motor ketika terbangun dari tidurnya. Karena sepeda motor kesayangannya hilang, lalu korban membuat laporan pengaduan,” kata Arfin, didampingi Kanit Reskrim, Inspektur Satu Philips Purba kepada awak media, Senin 25 Januari 2021.

Tertangkapnya pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang melihat pelaku di daerah Kecamatan Polonia Medan. Polisi bersama saksi menangkap pelakunya.

“Setelah ditangkap, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban. Mereka masuk ke rumah korban dan mengeluarkan sepeda motor itu. Selain itu, mereka mengaku melakukan aksi itu bersama dengan Kimoi. Ketika dilakukan pengembangan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, disitulah pelaku kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Sampai saat ini kami masih memburu Kimoi,” tegas Arfin.

Menurut Arfin, keduanya ditangkap setelah sehari melakukan pencurian. Mereka bertiga menyusun rencana dan dengan perlahan masuk kedalam rumah. MK alias D masuk kedalam teras rumah dan selanjutnya membantu mengeluarkan sepeda motor, sedangkan RA alias R menunggu sepeda motor dan memantau situasi.

“Kimoi masuk kedalam teras rumah dan selanjutnya menggunakan kunci L untuk membuka kunci kontak sepeda motor. Selanjutnya bersama sama mengeluarkan sepeda motor itu. Sepeda motor itu belum sempat dijual pelaku,” tegas Arfin.

Dari pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korbannya. Kunci L untuk membongkar kunci kontak sepeda motor korban. Pengakuan pelaku, mereka melakukan aksi serupa di lima lokasi lainnya.

Adapun lokasi yang mereka lakukan diantaranya Jalan Kanal, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Agustus 2020. Mereka mengambil sepeda motor Kawasaki KLX. Lalu di Jalan Garu I Kecamatan Medan Amplas tepatnya November 2020, mereka mengambil sepeda motor Honda Vario. Kemudian di Jalan Teladan, dibelakang sekolah, tepatnya 8 Desember 2020, mereka mengambil sepeda motor Mio Soul.

Kemudian, di Jalan Brigjen Katamso atau Kampung Baru, tepatnya 29 Desember 2020, mereka mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dan di Jalan Tanjung Selamat, tepatnya 24 Desember 2020. Mereka mencuri sepeda motor Yamaha Vixion.

“Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terangnya.

[ET]

 

  • Bagikan