mediautama.news – Polrestabes Medan yang di Komandoin Kombes Pol DR H Dadang Hartanto SH SIK MSi, melalui Tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dari kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, SIK kepada wartawan dalam paparanya mengatakan, penggagalan peredaran narkotika jenis daun ganja berkat dari awal informasi masyarakat.
“Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan HM Harun, Kecamatan Percut Sei Tuan, langsung melakukan penyelidikan,” ucap Kombes Pol Dadang. Rabu (28/8).
Kemudian, lanjut orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, dalam penyelidikan itu, personel Satres Narkoba berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka pelaku yang menjadi kurir daun ganja.
“Ketika dilakukan penangkapan, petugas berhasil menangkap 2 (dua) orang kurir ganja berinisial SN (28) dan MR (22) serta mengamankan 15 karung goni yang berisikan 169 kilogram ganja dari Jalan HM Harun Dusun IV Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan,” jelas Kombes Pol Dadang.
Dari pengakuan tersangka SN dan MR menyebutkan bahwa ganja tersebut diterimanya dari pelaku IS (DPO) untuk disimpan.
“Saat diInterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp3 juta,” pungkas Kombes Pol Dadang. (MU-07)