HUKUM  

Majelis Hakim Sarankan Kakak Beradik Ini Untuk Berdamai

Ket Foto : Saksi korban saat memberikan nomor di hadapan Majelis Hakim PN Medan.

MEDIAUTAMA.CO – Sidang lanjutan kasus pertengkaran kakak beradik kembali berlangsung di Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/09/2019).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Nazar Efriendi kali ini mendengarkan keterangan saksi korban Lienawaty yang dihadirkan JPU, Arta Sihombing.

Dalam persidangan tersebut, majelis meminta terdakwa maupun korban untuk saling memaafkan. Sebab tak ada gunanya bertengkar terlebih masih bersaudara kandung. 

“Kalian ini masih satu saudara, jadi saling memaafkan kalau ada masalah tolong diselesaikan secara damai,” ucapnya.

Masih dalam persidangan tersebut, Ramly Hati didampingi Penasehat Hukum Andri William, membantah kalau dia melakukan pemukulan terhadap Lienawati. 

“Yang mulia, saya datang ke rumah orang tua untuk sembahyang dan mendoakan kedua orang tua bukan untuk bertengkar serta menyakiti hati adik saya,” tuturnya.

Masalahnya muncul ketika ia memasuki rumah tidak bisa dikarenakan kuncinya sudah diganti, jadi yang tahu kunci adalah Safrizal yang merupakan supir dari orang tuanya. 

“Saya tanya ke dia kapan pulang ke rumah, dan tolong dikabari agar bisa masuk untuk sembahyang. Memperingati 49 hari ibu meninggal, di rumah orang tua dikawasan Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah,” terangnya.

Ia juga membantah keterangan saksi korban yang mengatakan bahwa dirinya memukul korban.

“Saya tidak memukul dia, tidak menggores punggung dia, saya hanya menangkis yang mulia dan saya tidak berbicara kasar dan kunci yang di rumah itu sudah diganti yang mulia,” ucapnya dengan nada lembut.

Nah kalau siapa yang memukul duluan itu bisa dilihat dari rekaman CCTV, bahkan ia juga menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Lienawati.

Menimpali hal tersebut, Andri William pun mempertanyakan kalau saksi korban dipukul oleh terdakwa, tangan yang mana yang memukul saksi korban hingga menyebabkan mata saksi korban berdarah. Mendengar pertanyaan itu, saksi korban menyatakan lupa.

Bahkan Andri William pun meminta majelis hakim mengizinkan agar membuka rekaman CCTV dimuka persidangan hingga masalahnya lebih jelas siapa yang memukul dan siapa pula yang memulai pertengkaran.

Namun karena keterbatasan waktu, majelis hakim akan mempertimbangkan membuka rekaman CCTV tersebut dan akan dilanjutkan dalam persidangan berikutnya. (MU-06)