mediautama.news – Polisi masih mendalami kasus mengamuknya seorang wanita berinisial SM (52) sambil membawa anjing di masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, Minggu (1/7/2019). Dari pemeriksaan sementara, SM terancam pasal penistaan agama.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, status SM saat ini memang masih terperiksa. Perkembangan statusnya tergantung dari proses pemeriksaan lanjutan. Melihat peristiwa yang terjadi, SM bisa dijerat dengan pasal penistaan agama.
“Untuk sementara, hasil koordinasi kami, kami menerapkan untuk pasalnya, pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancamannya diatas 5 tahun,” kata Dicky saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (1/7/2019).
Dicky mengatakan, SM memiliki indikasi kuat mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikan hal itu, SM dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita akan memastikan hal tersebut dengan membawa SM ke RS Kramat Jati tengah malam dini hari tadi untuk dilakukan observasi pemeriksaan, termasuk melakukan pemeriksaan juga terhadap dokter yang pernah menangani yang bersangkutan. Untuk meminta kepastian apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak,” tambahnya seperti dikutip dari kumparan.
Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa ini. Termasuk memeriksa suami hingga DKM Masjid Al-Munawaroh. Setelah keterangan berhasil dihimpun, polisi baru menggelar gelar perkara untuk memastikan status hukum SM. Termasuk, apakah akan menahan SM atau tidak.
“Ya nanti kita tunggu hasilnya. Kan ada aturan terkait hal tersebut,” ucap dia.
Insiden tersebut berawal saat SM datang ke masjid sambil membawa anjing dan memakai sepatu. Hal itu mendapat protes dari jamaah masjid, namun SM tidak mengindahkannya dan beralasan sedang mencari suaminya.
SM pun kemudian dilaporkan oleh DKM masjid kepada pihak kepolisian. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan SM dan membawanya ke Polres Kabupaten Bogor untuk diperiksa. (REP/MU)