WABUP DELISERDANG JUNJUNG TINGGI PERSATUAN DAN KERUKUNAN DALAM KEBHINEKAAN

MediaUtama.News – Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar menghadiri acara silaturahmi dan pembekalan Forum Komunikasi Pemuka Agama (FKPA) se-Kabupaten Deliserdang sekaligus semarak ramadan 1143 Hijriyah/2022 Masehi di Balairung Pemkab Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (12/4/2022).

Silaturahmi ini merupakan bagian dari komitmen untuk bisa lebih memberikan arti bagi masyarakat Deliserdang, membangun kebersamaan dalam keberagaman yang akan membuat Deliserdang menjadi daerah maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan,” kata Yusuf dalam sambutannya.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang dibentuk masyarakat dan difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Pembentukan FKUB berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

FKUB yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertujuan memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tugas FKUB di kabupaten adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi organisasi kemasyarakatan keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati,” terang Yusuf.

FKUB kabupaten juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

Kemudian, memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah, dan memberi pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah, yang diberikan oleh bupati dan memberi pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadah kepada bupati.

Kabupaten Deliserdang dengan potensi wilayah serta keberagaman sosial kemasyarakatan yang demikian luas dan besar, tentu saja membutuhkan strategi dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama. FKUB yang telah terbentuk, dalam pelaksanaan kebijakannya perlu didukung pelibatan pemuka agama di tingkat kecamatan. Hal ini merupakan keniscayaan, karena masyarakat yang hidup dalam keberagaman suku, agama, sosial dan budaya tersebar di sepanjang wilayah kecamatan di Kabupaten Deliserdang. Dinamika dalam kehidupan sosial masyarakat akan dapat terdengar dan terlihat secara langsung oleh pemuka agama di masyarakat,” papar Yusuf lagi.

Kabupaten Deliserdang, jelas Yusuf, sejak berdiri pemerintahannya telah menetapkan Bhineka Perkasa Jaya sebagai mottonya. Bahkan, sejak 15 tahun terakhir, pemerintahannya telah menempatkan persatuan dan kerukunan dalam kebhinekaan sebagai visi pembangunannya.

Memang, tidak bisa dipungkiri dengan adanya kemajemukan dalam berbagai hal, berpotensi memunculkan masalah yang rawan dan sering memicu ketegangan atau konflik antar kelompok termasuk masalah agama.

Maka dari itu, diperlukan langkah-langkah strategis dalam memantapkan kerukunan hidup umat beragama. Langkah-langkah yang bisa diambil, antara lain pembina formal termasuk aparatur pemerintah dan para pembina non formal, yakni tokoh agama dan tokoh masyarakat merupakan komponen penting dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama.

Kedua, masyarakat umat beragama di Kabupaten Deliserdang yang sangat heterogen perlu ditingkatkan sikap mental dan pemahamannya terhadap ajaran agama serta tingkat kedewasaan berpikir agar tidak menjurus ke sikap primordial.

Ketiga, peraturan pelaksanaan yang mengatur kerukunan hidup umat beragama perlu dijabarkan dan disosialisasikan agar bisa dimengerti oleh seluruh laporan masyarakat. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan, baik oleh aparat maupun masyarakat, akibat adanya kurang informasi atau saling pengertian di antara sesama umat beragama.

Keempat, perlu adanya pemantapan fungsi terhadap wadah-wadah musyawarah antar umat beragama untuk menjembatani kerukunan antar umat beragama.

Diperlukan juga upaya pendekatan, dalam beberapa tindakan solutif seperti, melakukan sosialisasi tentang kerukunan antar umat beragama, melayani dan menyediakan kemudahan bagi penganut agama, tidak mencampuri urusan akidah/dogma dan ibadah suatu agama.

Jangan berperilaku yang sebenarnya bertentangan dengan ajaran agama, jangan tidak peduli terhadap kesulitan orang lain walaupun berbeda agama dan keyakinan, jangan mengganggu orang lain yang berbeda agama dan keyakinan, jangan melecehkan agama dan keyakinan orang lain, jangan menghasut atau menjadi provokator bagi timbulnya kebencian dan permusuhan antar umat beragama, dan jangan saling curiga tanpa alasan yang benar,” kata Yusuf.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Citra Efendi Capah MSP dalam paparannya, menjelaskan latar belakang FKPA adalah implementasi visi misi Bupati Deliserdang, rukun dalam kebhinekaan, luasnya wilayah Kabupaten Deliserdang, terbatasnya struktur FKUB sampai pada tingkat kabupaten, dan penguatan kearifan lokal masyarakat Deli Serdang dalam membina kerukunan umat beragama.

Sedangkan, maksud dan tujuan FKPA, yakni agar pelaksanaan kehidupan beragama berjalan sesuai jiwa Pancasila, mencegah dan menghindari akses-akses atau gejala aktivitas keagamaan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, dan agar masyarakat Deliserdang religius dan rukun dalam kebhinekaan sebagai implementasi visi dan misi Pemkab Deliserdang.

Untuk tugas pokok FKPA, antara lain mempertebal dan memantapkan tata hidup toleransi dan kerjasama antar umat beragama serta menyukseskan program pemerintah di bidang keagamaan.

Membantu camat dalam memantapkan pertumbuhan jiwa agama dari setiap warga Negara Indonesia dan memberikan saran-saran dalam penyelesaian kemungkinan adanya masalah agama.

Mencegah timbulnya masalah keagamaan, dan memperhatikan serta menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk saran tertulis sebagai bahan kebijakan camat.

Hadir diacara tersebut, Sekda Deliserdang Darwin Zein SSos, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Citra Effendi Capah M SP, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Drs H Hasbi Nasution, Kepala Kantor Kemenag Deliserdang H Abdul Haris Harahap, Ketua FKUB Deliserdang H Waluyo, Wakil Ketua MUI Deliserdang Drs H Kaya Hasibuan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Mukti Ali Harahap SAg, MSi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Drs Haris Binar Ginting, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Dr Dra Hj Miska Gewasari MM, Kepala Dinas PMD Drs Khairul Azman MAP, Kepala Dinas P3A&P2KB Dra Permata Sari SH MM, Kepala Pendapatan Daerah H Timur Tumanggor SSos MSi, Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hilmawan SE MM, perwakilan Polresta Deliserdang, Kodim 0204/DS, Kejari Deliserdang, para kepala OPD, camat, dan lainnya. (Tom)