Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Tegaskan Agar Pemko Sibolga Gugat Kliennya, Alas Hak Tangkahan Budi Jaya SK Camat

  • Bagikan

MEDIA UTAMA.NEWS – Pengambilan paksa lahan yang sudah lama beroperasi Tangkahan Budi Jaya di atasnya, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga diduga sarat permainan di lingkaran oknum petinggi.

Informasi yang beredar, dugaan perampasan lahan yang berdiri usaha masyarakat itu dilakukan setelah pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kota Sibolga sebesar Rp89 miliar dari Pemerintah Pusat disetujui dan harus segera dilaksanakan.

Kondisi itu dikuatkan dengan pernyataan Walikota Sibolga sebelumnya kepada media, “Permohonan bantuan dana PEN kita (Pemkot Sibolga) sudah disetujui. Sudah tandatangan. Dana pinjaman lebih kurang 89 miliar kita peruntukkan membangun pasar ikan modern sebesar 24 miliar rupiah, pembangunan objek wisata Pelabuhan Lama yang terintegrasi dengan Pantai Ujung Sibolga sebesar 29,5 miliar rupiah, pembangunan jalan, parit, dan lain-lain kira-kira 33 miliar rupiah,” ungkap Jamaluddin, Senin (3/1/2022), kepada wartawan.

Dalam perlakuan belakangan ini terhadap pihak UD Budi Jaya dan masyarakat, dimana sejumlah anggota Satpol PP Kota Sibolga dibantu Personil Polres Sibolga melakukan upaya paksa menekan untuk pengosongan lahan tersebut, menimbulkan suara masyarakat agar aparat kepolisian (Polres Sibolga), menjadi penegak hukum sesungguhnya dengan menelusuri kebenaran pemilik lokasi tangkahan. Sehingga kepercayaan masyarakat akan institusi tersebut tetap terjaga, Polri jangan mau dijadikan tameng oleh oknum-oknum.

Dari itu, masyarakat memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi kepada jajarannya (Polres Sibolga, Polda Sumut) terkait persoalan itu, menegakkan hukum tanpa melanggar hukum.

Diketahui, dari keterangan sejumlah pihak yang berkompeten, seperti Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori telah menyebut kalau lahan dengan luas lebih dari 5000 meter persegi tersebut bukan milik Pemko Sibolga. Apalagi dia telah melihat langsung dokumen milik pengusaha UD. Budi Jaya atas lahan tangkahan itu dan surat keputusan DPRD Sibolga terdahulu, sedangkan dokumen bahwa itu milik Pemko Sibolga tak pernah terlihatnya.

“Kalau Budi Jaya (alas haknya-red), kami sudah pernah melihatnya, salah satunya sertifikat dan surat pengajuan sertifikat. Ada keputusan DPRD Sibolga sama kami, pada saat Bapak Chairullah Tambunan sebagai Ketua DPRD, yang menyebutkan kalau itu bukan milik Pemerintah Kota. Pada dasarnya itu adalah laut, yang ditimbun oleh pihak Budi Jaya,” kata Jamil seperti dilansir dari salah satu media terpercaya.

Terkait ini, Kapolres Sibolga AKBP Taryono yang dicoba konfirmasi melalui seluler belum berhasil. Namun tetap akan terus dicoba. Rabu (6/7/2022).

Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di nomor 0811-8836-### akan diinformasikan akan kondisi yang terjadi, berharap agar jajarannya bekerja lebih berhati-hati dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat sesuai arahan Presiden Joko Widodo baru – baru ini dalam acara HUT Bhayangkara ke 76.

Kepada Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan kembali dilakukan konfirmasi, ditanya apa yang menjadi dasar pihaknya melakukan upaya paksa pengosongan lahan UD Budi Jaya?

Jamaluddin menjawab, “Surat perjanjian kontrak dan ketetapan Kejari (Sibolga),” katanya.

Lanjut ditanya soal adanya SK Camat yang dipegang UD Budi Jaya yang menjadi dasar atas kepemilikan lahan tangkahan tersebut?

“Kita akan usut dasar pengeluarannya dan akan bongkar,” jawab Jamal.

Namun yang menjadi pertanyaan lebih lanjut, mengapa sebelum melakukan upaya pengambilan paksa atas tangkahan itu, perihal adanya SK Camat dipegang UD Budi Jaya sebagai alas hak tidak diselesaikan Walikota Sibolga itu lebih awal, agar tidak menimbulkan bentrokan masyarakat dengan aparat?”

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Sukino selaku pemilik lahan dan usaha UD Budi Jaya, Pimpinan Law Firm DYA, DARMAWAN YUSUF. SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med dari Jakarta kepada wartawan melalui seluler mengatakan, “Alas hak klien saya jelas, SK Camat. Itukan sah produk dari Pemerintah Kota Sibolga.” katanya.

Sambung beliau yang menerima laporan anggotanya di lapangan, Roni SH. MH, “Jadi bila Pemko Sibolga keberatan, silahkan saja memggugat klien kami,” tegas Pengacara kondang yang vokal memperjuangkan hak masyarakat itu.

Diketahui, lahan UD Budi Jaya itu awalnya milik Kartono diperoleh dari Ng Tjoei Joe melalui surat ganti rugi yang dikuatkan dengan SK Camat Tahun 1974, lalu berdasarkan surat pelepasan hak pada September 1995 beralih kepada Sukino merupakan anak Kartono. (MU-3)

  • Bagikan