JANGAN DI ATAS TANAH KARTONO TANGKAHAN BUDI JAYA, PENGACARA FENOMENAL DARMAWAN YUSUF PASTIKAN KLIENNYA MENDUKUNG PENUH PEMBANGUNAN KOTA SIBOLGA

  • Bagikan

MEDIAUTAMA.NEWS – Adanya sekelompok massa  yang datang ke tangkahan UD Budi Jaya lalu membentangkan spanduk berisikan tulisan bahwa mereka mendukung pembangunan tangkahan Pasar Ikan Modern oleh Pemko Sibolga di tempat tersebut, membuat pengacara kondang Darmawan Yusuf <span;>SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med selaku Kuasa Hukum pemilik tangkahan Budi Jaya, Kartono/Sukino, kembali angkat bicara.

Pimpinan Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates), itu menegaskan, bahwa kliennnya  sudah pasti mendukung langkah pemerintah untuk pembangunan, tetapi jangan di tanah Kartono/Sukino yang telah berdiri tangkahan Budi Jaya.

Dan masyarakat harus paham, bahwa Pasar Ikan Modern yang disebut Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan itu akan didirikan di atas tanah masyarakat, yang merupakan kliennya, Kartono/Sukino yang sah sebagai pemilik.

“Asal jangan di atas tanah milik klien saya, kita pasti mendukung pembangunan untuk Kota Sibolga. Masyarakat (yang datang bawa spanduk-red) harus paham pula, kalau pembangunan itu jelas-jelas di atas tanah kliennya. Siapa yang mau memberikan tanahnya diambil begitu, yang sudah diusahai berpuluh tahun,” tegas Darmawan Yusuf balik bertanya.

Sambung pengacara fenomenal itu lagi, “Bagaimana pembangunan kota bisa maju bila disinyalir diambil dengan cara -cara yang tidak baik. Harusnya Pemko Sibolga bila merasa itu tanahnya, ajukan saja eksekusi ke Pengadilan. Di antara tanah klien saya itu (tangkahan Budi Jaya), sudah punya SHM. Kita sama-sama mendukung pembangunan untuk kemajuan,” terangnya.

Di lokasi tangkahan UD Budi Jaya, pantauan terkini wartawan, ada satu kelompok kecil massa yang menamakan nelayan pedagang ikan Kota Sibolga turut datang ke tangkahan Budi Jaya. Namun setelah ditelusuri, diduga puluhan massa itu hanya mengaku-ngaku.

Pasalnya, beberapa pedagang ikan yang memang setiap harinya bekerja, mengaku tidak ada mengenal pihak yang mengaku nelayan dan pedagang ikan Kota Sibolga tadi.

Gak ada kami kenal dari mereka yang mengaku nelayan dan pedagang ikan itu. Kami yang setiap hari rutin berjualan ikan kan saling tahu, mungkin orang-orang yang disuruhnya itu,” ucap sumber dengan yakin.

Kemudian, terlihat adanya aparat dari Kodim <span;>0211/Tapanuli Tengah, kondisi itu dikonfirmasi kepada pimpinan mereka, Letkol (Czi) Mangatas Pandapotan Sibuea dan mengakui memang dirinya yang memerintahkan, “Sampai dengan saat ini perintah saya kepada anggota-anggota Kodim untuk monitoring perkembangan situasi dan cegah konflik yang meluas dan anarkis.” jawabnya.

Sebelum-sebelumnnya, dan kemarin pada Kamis (21/7/2022), gerombolan preman kembali berusaha mengintimidasi pemilik tangkahan UD Budi Jaya dengan mengancam akan terjadi pertumpahan darah bila tidak mau meninggalkan lokasi tersebut.

Agar diketahui, persoalan ini diawali terbitnya surat dari Pemko Sibolga agar pemilik tangkahan UD Budi Jaya segera mengosongkan tangkahan yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga itu,  sekitar sebulan lalu.

Itu disebutkan setelah disetujuinya bantuan Pemerintah Pusat dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), sebesar Rp98 miliar, dan sekitar Rp22 juta disebut guna membangun tangkahan modern di lahan UD Budi Jaya, dan harus terlaksana sekitar 90 hari lagi.

Guna mementahkan semua yang diungkapkan Walikota Jamaluddin Pohan mewakili Pemko Sibolga dan bahwa tangkahan UD Budi Jaya bukanlah merupakan aset pemerintah, dan sekaligus mencerdaskan masyarakat, inilah fakta yang dirangkum wartawan dari Kuasa Hukum Kartono juga Sukino selaku pemilik tangkahan tersebut, disebutkan Pimpinan Law Firm DYA, DARMAWAN YUSUF SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med.

Adapun yang pertama, bahwa tangkahan Budi Jaya awalnya merupakan laut. Kemudian ditimbun Akong Kartono (reklamasi), yang kini berusia 85 tahun, sehingga layak menjadi tangkahan seperti sekarang ini.

Kemudian yang kedua, ada sebuah surat yang ditunjukkan Pemko Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua belah pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya). Surat perjanjian asli yang tertera dibuat 5 Juni 1980 itu, sama dengan yang ditunjukkan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (11/7/2022), disebut Walikota Sibolga Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Walikotamadya Sibolga Baharuddin Siregar SH, tetapi anehnya surat tersebut terdapat coretan silang, yang diduga berarti surat itu tidak berlaku, atau mungkin salah.

Ketiga, banyaknya Putusan Pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 20 04.”

Dan yang ke empat, adanya Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi(Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.(MU-3)

  • Bagikan