Medan, Mediautama.news – Pemberlakuan penghapusan data kenderaan jika Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dibiarkan mati selama dua tahun, akan segera diberlakukan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan hal itu usai pembukaan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (9/8/2022).
“Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dianggap bodong,” kata Firman
Selain dianggap bodong, jelasnya, konsekuensi dari tidak bayar PKB minimal dua tahun, maka kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasi kembali.
“Dua tahun tidak bayar Pajak Kederaan Bermotor (PKB) dihapus, jadi tidak bisa lagi diperpanjang, tidak bisa lagi diurus,” ucapnya.
Pernyataan Kakorlantas ini mengacu kepada Pasal 74 ayat 3 yang berbunyi, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak dapat diregistrasi kembali.
“Harapan kita, 2023 awal sudah bisa diterapkan dan akhir Desember ini sudah mulai dilaksanakan. Kita meminta bantuan gubernur, bupati dan wali kota untuk penerapan kebijakan itu,” harapnya.
Kepada masyarakat, Ia mengimbau agar segera melunasi PKB agar terhindar dari sanksi yang diberlakukan.
“Yang belum bayar pajak, sekarang masih ada kesempatan, dilaporkan kendaraannya, dengan itikad baik, niat, sekali lagi untuk membangun negeri,” tegasnya. (red)






