Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Judi Online Apin BK

Periksa : Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak beserta personel gabungan saat memeriksa ruangan yang dijadikan lokasi judi online milik Apin BK, di komplek Cemara Asri beberapa waktu lalu. (Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Polda Sumut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni yang digerebek bulan lalu di Komplek perumahan Cemara Asri.

” Untuk mendalami dan menelusuri aliran perbankan dalam kasus tersebut, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Hadi mengatakan, TPPU itu merupakan suatu perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan, agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.

Sehingga untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, ujarnya, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.

” Polda Sumut akan terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan yakni dengan menelusuri aliran perbankannya,” jelas Hadi.

Menurutnya, rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut.

Kemudian, terkait kasus ini, lanjutnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Sementara untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke Kejaksaan. Sedang untuk Apin BK yang menjadi Buronan, Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice. Hingga saat ini Polisi terus memburunya

Hadi menambahkan, untuk Apin BK pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU. Apin BK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

“Kami himbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan mempertangjawabkan serta menyelesaikan masalah Hukumnya,” tegas Hadi. (Md 1)