Kemenkes Imbau Masyarakat Tidak Komsumsi Obat Cair/Sirup

Larangan Mengkonsumsi Obat Cair/Sirup (Ilustrasi/ist)

Jakarta, Mediautama.news – Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan

” Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata juru bicara Kemenkes dr Syahril, terkait kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI).

Selain itu, kepada seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan /atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Menurutnya, perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

” Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan,” tegas Syahril menambahkan.

Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Syahril mengatakan, Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak, yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

Kemudian, mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi. (red)

Sumber: Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.