Tebingtinggi, Mediautama.news – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Pemko Tebingtinggi resmi mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi tahun 2023, Selasa (27/12/2022), di aula Lantai 4 kantor Balai Kota setempat.
Turut menghadiri acara ini, Pj Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi, Plt. Sekdako Bambang Sudaryono, perwakilan unsur Forkopimda, Kadis Ketenagakerjaan dan Perindustrian Iboy Hutapea, pengurus organisasi buruh/pekerja serta OPD terkait.
” UMK Tebingtinggi ditetapkan sebesar Rp 2.731.150, nilai ini lebih besar Rp 165.726 dari UMK tahun sebelumnya,” ungkap Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi pada acara press release.
Menurutnya, UMK Tahun 2023 ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1017/KPTS/2022.
” Dinas Ketenagakerjaan diminta agar tetap melakukan monitoring tentang kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah minimum kepada karyawannya,” tegas Dimiyathi menambahkan.
OPD terkait, lanjutnya, harus tetap memonitor untuk tetap mendorong perusahaan mengikuti ketentuan UMK yang sudah ditetapkan ini.
Sementara, Kadis Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi Iboy Hutapea melaporkan, UMK Tebingtinggi yang ditetapkan sebesar Rp. 2.731.150 adalah upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol sampai 1 tahun.
Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, jelasnya, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.
Dan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan Keputusan Gubsu ini, ujarnya, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.
Menurutnya, penetapan UMK Tebingtinggi sudah melalui proses tahapan yang dilakukan di Dewan Pengupahan Kota Tebingtinggi. (Bayu)
Editor : Edward






