Medan, Mediautama.news – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Pemko mengapresiasi diajukannya Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Karena di Indonesia UMKM penyumbang Pendapatan Domestik Bruto (PDB) terbesar dan tahan terhadap krisis keuangan.
“Berkembangnya UMKM berpotensi semakin meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” kata Bobby Nasution ketika menyampaikan nota pendapat Wali Kota Medan terhadap naskah akademik Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Senin (16/1/2023) di ruang paripurna DPRD Medan.
Namun kata dia, UMKM mengalamiagai masalah diantaranya, keterbatasan modal, kesulitan dalam pemasaran dan pengadaan bahan baku, keterbatasan informasi tentang peluang pasar. UMKM juga memiliki kualitas SDM dan kemampuan teknologi yang rendah serta permasalahan perizinan.
“Untuk itu dibutuhkan Ranperda sebagai payung hukum kebijakan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM Kota Medan,” terangnya.
Pemko Medan, kata dia, telah berupaya menjawab berbagai persoalan terkait UMKM. Tahun anggaran 2022, Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMK sebesar Rp 8 miliar serta bantuan peralatan senilai Rp 1.551.809.800. Pemko juga telah berupaya memberikan sejumlah pelatihan bagi para pelaku UMKM, baik dalam sisi kewirausahaan, manajemen SDM, digitalisasi maupun tentang perizinan berusaha.
Meski berbagai usaha memajukan UMKM telah dilakukan, Bobby mengakui usaha tersebut masih belum optimal mengingat jumlah UMKM yang cukup besar. Sehingga memerlukan berbagai program fasilitas dan pembinaan yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pasar bagi produk-produk UMKM.
“Berlakunya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) menyebabkan perdagangan barang dan jasa di Asean didasakan pada mekanisme pasar dan persaingan bebas. Salah satu yang terdampak adalah UMKM jika tidak memiliki daya saing yang baik, produk-produk UMKM akan dikalahkan produk dari luar negeri. Sebaliknya jika pelaku UMKM memiliki inovasi dan daya saing yang baik, produknya dapat mengekspansi ke daerah-daerah lain,” jelas Bobby.
Untuk menyikapinya, perlu ada upaya melindungi UMKM dalam menghadapi perdagangan bebas. Sehingga saat ini belum ada Perda di Pemko Medan mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM.
Oleh karena itu, diperlukan intervensi kebijakan kebijakan Pemko Medan melalui kebijakan peraturan perundang-undangan agar dapat bersaing di era perdagangan bebas. (Dewa 1)
Editor : Wilfrid Sinaga






