Sergai Kategori A Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

  • Bagikan
Penghargaan: Bupati Sergai H Darma Wijaya menerima penghargaan yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar disaksikan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan pimpinan Ombudsman RI Dadang Suharmawijaya, di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/1/2023).(Foto:Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Darma Wijaya berhasil membawa Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) meraih Predikat Kepatuhan Kualitas Tertinggi Standar Pelayanan Publik (Zona Hijau) dengan nilai 89,21 dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara

Predikat ini membuat Sergai keluar dari zona kuning dan melesat ke posisi ketiga setelah Kabupaten Deli Serdang dan Humbang Hasundutan dari 34 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar disaksikan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan pimpinan Ombudsman RI Dadang Suharmawijaya di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/1/2023).

“Atas nama Pemkab Sergai, saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah melakukan penilaian kepada Pemkab Sergai dalam melayani masyarakat. Apa yang diperoleh hari ini tentunya dapat menjadi motivasi bagi semua jajaran untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya,” katanya usai menerima penghargaan.

Keberhasilan ini, kata Darma Wijaya, juga tak terlepas dari komitmen para ASN dan pegawai lainnya dalam mendedikasikan diri sebagai pelayan masyarakat.

“Terimakasih kepada seluruh jajaran ASN, tenaga honorer, dan OPD yang terus bekerja melayani rakyat. Hasil ini tentunya harus menambah semangat kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut  Abyadi Siregar menyampaikan, ada 15 Pemda yang diberi predikat Kepatuhan Tinggi  Terhadap Standar Pelayanan Publik atau Zona Hijau untuk tahun 2022.

Pemda tersebut yakni, Pemkab Deli Serdang dengan nilai akhir 91,99, Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan nilai 89,80, Pemkab Sergai dengan nilai 89,21, Pemko Tebingtinggi (88,60). Keempat Pemda ini masuk dalam Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.

Sementara 11 lainnya meraih Kategori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi yakni Pemkab Langkat (87,80), Pemkab Tapsel (87,20), Pemkab Batubara (86,62), Pemkab Nias (85,05), Pemkab Pakpak Bharat (84,68), Pemkab Simalungun (83,7), Pemkab Dairi (83,54), Pemkab Padang Lawas Utara (83,15), Pemko Medan (81,43), Pemkab Tapanuli Utara (79,85) dan Pemkab Labuhan Batu Utara (78,78).

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan tahun 2022, jelasnya, terjadi peningkatan signifikan terhadap Pemda yang berhasil meraih zona hijau. Hasil ini lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

” Selamat juga kepada Pemprov Sumut karena turut meraih predikat zona hijau lima terbesar se-Indonesia,” paparnya.

Sementara di zona kuning, ada 13 Pemkab/Pemko yang hanya meraih predikat Zona Kuning dengan Katagori C dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Sedang. Ke-13 Pemda itu adalah Pemkab Samosir (75,14), Pemkab Nias Selatan (72,23), Pemkab Toba Samosir (70,65), Pemko Binjai (70,65), Pemkab Asahan (70,55), Pemko Padangsidimpuan (70,38), Pemkab Padang Lawas (68,26), Pemkab Karo (67,15), Pemko Gunung Sitoli (63,07), Pemkab Tapteng (62,24), Pemkab Madina (61,25), Pemkab Labuhanbatu (59,94), Pemko Pematangsiantar (58,46), Pemkab Nias Barat (58,22).

Sedang 5 Pemda lain, berada di posisi terbawah yang hanya meraih Predikat Zona Merah, Katagori D dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Rendah yakni Pemkab Labuhan Batu Selatan (52,68), Pemko Sibolga (51,15), Pemko Tanjungbalai (50,2), Pemkab Nias Utara (49,34), dan Pemko Binjai (45,16).

Survei penilaian ini dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak akhir Agustus hingga November 2022.

Gubernur Edy Rahmayadi dalam arahannya mengimbau Pemda yang berada di zona merah untuk bangkit dan tingkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Selamat yang sudah naik ke zona hijau dan untuk zona merah tidak ada himbauan tapi tahun depan harus dirubah,” pungkasnya. (Md 1)

Editor : Edward

  • Bagikan