Medan, Mediautama.news – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan bekerja sama dengan Lembaga Pers Dr Soetomo menggelar seminar nasional seputar Literasi Media dengan tema ‘Cerdas Bermedia Sosial Langgam Pers Untuk Bangsa Berkualitas’ Kamis (2/2/2023).
Kegiatan diawali penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan pertukaran plakat antara Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana dan Ketua STIK-P Dr H Sakhyan Asmara MSP. Selain itu, kegiatan juga dirangkai dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dalam seminar, para narasumber menyampaikan berbagai materi menarik. Pemanfaatan Media Sosial Dalam Kegiatan Belajar di STIK-P disampaikan Dr Sakhyan Asmara MSP, Rambu-rambu Hukum dan Etika sebagai Pengguna Media Sosial oleh Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana SH MH.
Kemudian, Pemanfaatan Medsos untuk Branding dan Meningkatkan Portofolio dipaparkan Maskur Abdullah (pengajar LPDS), Menyoroti Pemberitaan Media yang Cenderung Menerapkan Clickbait (Maria D Andriana/LPDS) dan Menelaah Informasi Medsos Menuju Pemilu Cerdas disampaikan Priyambodo RH (LPDS).
Seminar diikuti oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan dosen maupun wartawan di Sumatera Utara secara langsung maupun daring.
Sakhyan mengatakan civitas akademika STIK-P sangat bersyukur dengan terselenggaranya seminar nasional tersebut.
Mantan Deputi Menpora itu juga berterima kasih kepada LPDS dan pimpinan Yayasan Pendidikan Ani Idrus (YPAI) yang telah menjembatani agar kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 ini terlaksana.
“Ini sangat bagus dan peserta banyak baik luring maupun daring. Kegiatan ini juga dalam menyemarakkan HPN 2023, di mana Sumut jadi tuan rumah dan STIK-P Medan diberi kepercayaan melaksanakan event besar ini,” kata Sakhyan.
Dalam paparannya, Hendrayana mengingatkan peserta agar memahami dan mengetahui rambu-rambu saat bermedia sosial agar terhindar dari hukum dan jeratan UU ITE.
“Karena ini penting, dengan banyak kasus-kasus yang selama ini bermunculan, terkait dengan orang kurang bijak dalam posting atau membikin konten, sesuatu yang bisa menimbulkan permasalahan hukum terutama untuk pencemaran nama baik. Untuk hal ini harap dihindari, mari kita bijak dalam berinteraksi di media sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Priyambodo RH berbicara tentang menelaah media sosial menuju pemilu cerdas. Disebutkan, peserta pemilu di tahun 2024 mendatang sebanyak 60 persen terdiri atas kalangan muda dari usia 17-40 tahun. Namun, dia menyayangkan, isu politik bagi kalangan muda sangat tidak populer. (Red/rel)
Editor : Wilfrid Sinaga






