Medan, Mediautama.news – Pemko Medan akan menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP). Hal ini sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.23/2017 tentang Penyelenggaraan MPP.
“Penyediaan sarana MPP dirancang sebagai wadah pelayanan bersama dari berbagai instansi baik dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD maupun swasta ,” ungkap Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution saat membuka Rapat Konsultasi Publik Terkait MPP di Ruang Rapat III Balai Kota, Rabu (22/2/2023).
Melalui MPP ini, lanjutnya, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan dari mulai dokumen administrasi kependudukan, perizinan, perbankan dan lainnya dalam satu tempat dengan mudah, cepat, terjangkau, aman dan nyaman.
Wiriya Alrahman yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriyono dan Asisten Administrasi Umum Ferry Ichsan, berharap agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan benar-benar menjadikan kegiatan ini tidak hanya sebagai wadah untuk menginformasikan bahwa Kota Medan akan membuat MPP.
“Kehadiran MPP harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin ,” harapnya.
Menurut dia, Pemko Medan rencananya akan membangun MPP di Plaza Medan Baru Jalan Iskandar Muda, sebab gedung tersebut merupakan aset milik Pemko Medan.
Jadi harapan kami, ujarnya, MPP ini bisa beroperasi secepatnya. Gedung sudah ada tinggal desain interior dan tata letak serta sistem pelayanan publik yang ada di dalamnya yang harus didesain sebaik mungkin.
Sementara itu, Plt Kadis PMPTSP Kota Medan Nurbaiti Harahap melaporkan, penyelenggaraan MPP ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dan Permen PanRB Nomor 92/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Selain itu, kata Nurbaiti, juga sejalan dengan program prioritas Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Medan No.7/2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 bahwa Kota Medan akan menyelenggarakan layanan publik melalui Mall Pelayanan Publik.
“Dengan adanya MPP ini, kami berharap kualitas layanan dan tingkat kepuasan masyarakat akan layanan publik akan terus meningkat dengan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,” papar Nurbaiti.
Rapat Konsultasi Publik Terkait MM dilanjutkan dengan pemaparan dari sejumlah narasumber, di antaranya Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Kepala Prodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan dari DPMPTSP Kota Medan serta dirangkaikan dengan tanya jawab. (Komed)
Editor: Edward






