Lubuk Pakam, Mediautama.news – Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi khusus (pengurangan masa tahanan) kepada 9 Narapidana, di Hari Raya Tri Suci Waisak 2567 BE (Buddhist Era) Tahun 2023, Minggu (4/6/2023).
Kalapas Lubuk Pakam kelas IIB, Alanta Imanuel Ketaren melalui Kasi Portatib (pelaporan dan Tata tertib), RF Sianturi mengatakan, pemberian remisi khusus itu bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Remisi itu dihadiri Kalapas Lubukpakam, Alanta Immanuel Ketaren didampingi Kasi Binadik & Giatja, Edward Pahala Situmorang dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Dody Efrata Fernando Ginting, di Aula Lapas Lubukpakam.
Dalam sambutannya, Kalapas mengatakan pemberian remisi harus diberikan apapun agamanya, karena ini merupakan Amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurutnya, remisi Hari Raya agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan, tanpa memandang agama.
“Selain hak WBP, remisi juga diberikan untuk memotivasi agar WBP tetap semangat untuk menjalani sisa pidananya ,” tegas Kalapas. (Dian)
Editor : Edward






