Sergai, Mediautama.news –
Personel Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus Z (42) alias Alang, terduga pengedar sabu yang beroperasi di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
“Tersangka diamankan pada Kamis kemarin, sekira pukul 18.00 WIB di dekat kediamannya di Dusun IV Desa Nagur,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi di Polres Sergai di Sei Rampah, Jumat (13/10/2023).
Penangkapan tersangka, jelas Juriadi, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Nagur. Dimana, tersangka menjual barang haram tersebut kepada kalangan tertentu saja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli.
“Saat tersangka Alang terlihat di depan salah satu warung, anggota tim mendatanginya dan menawarkan hendak membeli sabu dengan menyerahkan uang Rp.70 ribu,” ujarnya.
Tanpa curiga, lanjutnya, tersangka langsung mengambil uang tersebut dan pergi ke ke arah belakang warung untuk mengambil di duga sabu yang sebelumnya disembunyikannya di pohon sawit.
Saat hendak menyerahkan diduga sabu tersebut, anggota tim yang menyaru sebagai pembeli langsung meringkus tersangka.
Dari tangan pelaku disita barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,16 gram, dan uang tunai Rp.70 ribu.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Sergai. (Rahmat)
Editor: Edward






