HUKUM  

BC Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bernilai Rp 8 M Lebih

Musnahkan : Kakan BC Nurhasan Azhari dan Kakanwil Dirjen BC Parjia serta Forkopimda dan instansi vertikal saat melakukan pemusnahan barang hasil penindakan bernilai Rp 8 Miliar lebih di TPP Bea Cukai Bagan Asahan, Kamis (19/10/2023)(Foto:Mu/dok)

Tanjungbalai, Mediautama.news – Kakan Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Azhari memimpin pelaksanaan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) bernilai Rp 8 Miliar lebih, di TPP BC Bagan Asahan, Kamis (19/10/2023).

Hadir dalam kegiatan ini, jajaran BC Teluk Nibung, Kakanwil Dirjen BC, Parjia, Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib dan perwakilan Bupati Asahan, unsur Forkopimda Tanjungbalai dan Asahan serta dari KPKNL, Loka POM, Imigrasi, Lapas, Syahbandar dan Karantina.

Barang-barang ilegal ini dimusnahkan dengan cara membakar terdiri dari, sebanyak 783 Ballpress dan 5 kotak pakaian bekas, 94 Ballpress dan 20 kotak sepatu bekas.

Kemudian, rokok sebanyak 4.092.480 batang, ban sepeda motor sebanyak 39 pcs, produk olahan makanan minuman bumbu dan sampo sebanyak 2.152 pcs, serta obat obatan sebanyak 15 kotak dan 10 pcs.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini hasil penindakan periode Mei 2021 sampai Juni 2023,” ungkap Nurhasan Ashari.

Barang ilegal ini, jelasnya, sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp 8.069.967.000, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 4.673.843.620.

“Dengan kegiatan pemusnahan ini, diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran ,” tegasnya.

Menurut Nurhasan Ashari, kegiatan ini sebagai komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang barang ilegal.

Pemusnahan didominasi barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai serta komoditi pakaian bekas dan sepatu bekas.

“Pakaian bekas dan sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor ,” tegasnya.

Hal ini, ujarnya, selaras dengan arahan Presiden RI terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang menggangu industri tekstil dalam negeri.

Pemusnahan juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan tujuan agar barang barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan PMK Nomor 178 tahun 2019 dan PMK Nomor 39 tahun 2014. (Saud)

Editor: Wilfrid Sinaga