HUKUM  

Calon Penumpang Bawa Narkoba Kembali Ditangkap di Bandara Kualanamu, 2 Kg Sabu Disita

Diamankan: Calon penumpang MF bersama 12 bungkus sabu seberat 2.036,5 gram dan barang bukti lainnya saat diamankan, usai menjalani pemeriksaan secara manual, Minggu (29/10/2023) di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut, Minggu (29/10/2023).(Foto: Mu/dok)

Deli Serdang, Mediautama.news – Petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Kualanamu bekerja sama dengan tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut, kembali menggagalkan pengiriman narkoba melalui jalur penerbangan yang akan dibawa ke Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (29/10/2023).

Calon penumpang yang diamankan karena membawa narkotika jenis sabu ini berinsial MF (24) warga Dusun Simpang Tiga Desa Teupin Mamplam Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh ini selanjutnya diserahkan ke Ditres Nakoba Polda Sumut.

Dari dalam tas koper warna hitam, petugas menyita sebanyak 12 bungkusan plastik transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 2.036,5 gram atau sekira 2 Kg lebih.

Selain itu, petugas turut mengamankan pakaian yang berada di dalam koper, handphone, tas kecil dan dompet berisi KTP, ATM, Kartu BPJS dan uang tunai Rp 378.000.

Informasi diperoleh menyebutkan, disaat MF memasuki areal pemeriksaan mesin X-Ray di SCP (Security Check Point) Main entrance-2 terminal keberangkatan, petugas mencurigai isi barang bawaannya di dalam koper warna hitam.

Petugas Avsec bersama tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut, kemudian membawa calon penumpang MF ke posko pemeriksaan dan dilakukan pemeriksaan secara manual. Ternyata di dalam koper warna hitam, disembunyikan 12 bungkusan plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat adalah sabu bersama pakaian bawaannya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, MF calon penumpang tujuan Kualanamu-Jakarta Lombok ini, bersama barang bawaan diserahkan ke personel Ditres Narkoba Polda Sumut yang bertugas di Bandara. (Dian)

Editor: Wilfrid Sinaga