HUKUM  

Polres Toba Bekuk 4 Terduga Pelaku Narkoba

Diamankan: Empat pelaku Narkoba jenis sabu dan Pil Ekstasi bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Toba. (Foto: Mu/dok)

Toba, Mediautama.news – Sat Narkoba Polres Toba membekuk 4 pelaku diduga pengedar dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan Pil Ekstasi di lokasi berbeda, di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Keempat pelaku masing-masing berinisial HN (25), Warga Lumban Bagasan, RR (19), warga Parluasan Lorong II Sibuea, PP (26) Laki laki warga Desa Siraja Deang, dan JH (55) Laki laki warga Desa Ompu Raja Hutapea.

Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang melalui KBO Sat Narkoba Polres Toba Ipda Haidar Fadhil Lubis S.Tr.K. kepada wartawan, Minggu (5/11/2023) menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pasar Melintang.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh unit Opsnal Sat Narkoba Polres Toba dipimpin KBO Ipda Haidar Fadhil Lubis S.Tr.K dengan melakukan penyelidikan.

Pada pukul 22.00 WIB, petugas melihat adanya seorang laki-laki yang dicurigai yang sedang duduk di atas sepeda motor di depan Bengkel Nilamas. Setelah dilakukan penggeledahan, personil menemukan di dalam bungkusan Rokok Sempurna berisi 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Sabu.

Dari hasil pengembangan, unit Opsnal Sat Narkoba kembali mengamankan 3 pelaku lainnya tanpa perlawanan ketika berada di sebuah rumah di Desa Ompuraja Hutapea Kecamatan Laguboti

Petugas mengamankan 10 paket plastik klip ukuran sedang, 2 paket plastik klip ukuran keci berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip yang masih baru, 30 klip plastik kosong, bong, timbangan dan 16 butir pil ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut, keempatnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Toba. (Balis)

Editor: Wilfrid Sinaga