Sergai, Mediautama.news –
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus R alias Gambus (33), terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pegajahan.
“Tersangka warga Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan Sergai, diamankan di salah satu rumah kosong yang ada di Dusun IX Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi melalui Kasi Humas Ipda Brimen, Selasa (7/11/2023) di Polres Sergai.
Penangkapan tersangka, jelas Brimen, berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu rumah kosong yang ada di Dusun IX Desa Petuaran Hilir.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti tim opsnal Satnarkoba Polres Sergai dan menuju lokasi dimaksud melakukan penyelidikan.
Saatdiakukan penggerebekan, tim mengamankan tersangka yang belakangan diketahui berinisial R alias Gambus.
Ketika digeledah, dari saku celana bagian belakang yang dikenakan tersangka ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang setelah ditimbang dengan berat bruto 5,53 gram, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp.200 ribu.
Hasil introgasi di lapangan, tersangka mengakui memeroleh narkotika jenis sabu tersebut dari temanya berinisial KC. Tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan KC.
Oleh petugas, untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka R berikut sejumlah barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Sergai. (Rahmat)
Editor: Edward