Medan, Mediautama.news – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan Baginda P. Siregar menegaskan, delapan KTP warga negara Bangladesh yang memasuki wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak terdaftar.
“Selain itu, Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera di KTP tidak terdaftar. Itu bukanlah NIK Kota Medan,” ungkap Baginda Siregar, kemarin, di Medan.
Baginda mengatakan, pihaknya menemukan fakta pemalsuan ini setelah melakukan pemeriksaan internal.
“Dari foto KTP delapan warga negara Bangladesh tersebut, setelah dilakukan verifikasi internal, diketahui bahwa KTP dan NIK yang tertera itu tidak terdaftar,” sebutnya.
Baginda juga menekankan, proses pembuatan KTP tidak terdaftar itu tidak dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan.
Sebelumnya, delapan warga negara (WN) Bangladesh ditangkap Polres Belu di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (10/12/2023).
Setelah diperiksa, mereka kedapatan memiliki KTP yang tidak terdaftar. (Komed)
Editor: Edward






