Tambang Bitcoin Curi Arus Listrik Rugikan Negara Rp14,4 Miliar, Digerebek Polisi

Turun ke Lokasi: Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat turun ke lokasi Ruko tempat beroperasinya tambang Bitcoin yang diduga mencuri arus listrik di Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (23/12/2023).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggerebek Ruko tempat beroperasinya tambang Bitcoin, di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (23/12/2023).

Praktik Bitcoin ini diduga telah mencuri arus listrik secara ilegal. Akibat pencurian listrik itu, negara dirugikan hingga Rp14,4 miliar.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pencurian listrik yang dilakukan oleh penambang Bitcoin ilegal yang berada di 10 titik ini, telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

Pencurian listrik ini, jelas Kapolda, dilakukan tindakan di 10 titik yang diketahui bahwa listrik yang dicuri digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin.

” Ada 1.300 mesin yang kita sita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt ,” tegas Kapolda saat turun ke Ruko lokasi tambang Bitcoin tersebut.

Adanya operasi tambang Bitcoin ilegal ini, menurut Kapolda, menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp. 2,46 miliar.

“Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang Bitcoin tersebut.

Pada kesempatan itu Kapolda menegaskan, pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut adanya keterlibatan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pencurian listrik ini.

Polisi juga akan mendalami keterlibatan pada pelaku dalam mengelola Bitcoin dengan menggunakan listrik curian.

“Semua pihak yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku ,” tegas Kapolda. (Md 1)

Editor: Edward