HUKUM  

Dua Residivis Pengedar Ekstasi Diringkus Aparat Polda Sumut

Diamankan: Kedua terduga pengedar pil ekstasi saat diamankan tim unit 2 Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut. (Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Dua orang residivis terduga pengedar narkotika pil ekstasi diringkus Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.

“Keduanya H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1/2024).

Ia mengungkapkan, Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

Informasi tersebut langsubg ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah kos terduga pelaku. Mengetahui kedatangan petugas, keduanya melarikan diri.

“Polisi berhasil menangkap keduanya saat hendak Kabur meninggalkan Medan,” tegas Hadi.

Saat dilakukan pemeriksaan, jelasnya, didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.

“Penyidik sudah mengidentifikasi Jaringannya, Kita akan terus buru ,” tegasnya menutup. (Md 1)

Editor: Efran