Tebingtinggi, Mediautama.news – Pria asal Medan berinisial JRK, ditangkap personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi, karena kedapatan membawa sabu, Kamis (18/1/2024).
JRK ditangkap membawa sabu seberat ± 102,45 gram di salah satu restoran di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024) membenarkan penangkapan JRK.
Penangkapan, jelasnya, diawali adanya informasi terkait gerak gerik mencurigakan dari pelaku dan langsung ke TKP. Saat diperiksa, dari JRK ditemukan barang bukti berupa sabu.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, JRK bersama barang bukti diamankan ke Polres Tebingtinggi. (Yus)
Editor: Efran






