HUKUM  

Bawa Sabu 3,7 Kg, Dua Calon Penumpang Pesawat Diamankan di Kualanamu

Diamankan: Dua calon penumpang pesawat (memegang barang bukti) diapit petugas bandara seusai diamankan di Bandara Kualanamu, Kamis (22/2/2024).(Foto: Mu/dok)

Deli Serdang, Mediautama.news – Petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Internasional Kualanamu mengamankan dua calon penumpang tujuan Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (22/2/2024) sekira pukul 04.10 WIB, di Bandara Kualanamu Deli Serdang.

Kedua calon penumpang berinisial, Hi (26) warga Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dan Ma (28) warga Kelurahan Seka Maju Kecamatan Medan Johor, rencananya akan terbang menggunakan pesawat Lion Air.

Dari kedua calon penumpang ini, petugas mendapati 16 bungkusan plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 3,783 Kg.

Informasi diperoleh menyebutkan, kedua calon penumpang saat menjalani pemeriksaan barang dan tubuh di area Security Check Point (SCP) jalur keberangkatan menuju ruang tunggu (gate), petugas Avsec pemeriksa mencurigai isi barang bawaan di dalam koper hitam yang dibawa.

Oleh petugas, kedua calon penumpang dibawa ke ruang posko pemeriksaan dan disuruh membuka koper barang bawaan. Ternyata dari kedua koper ditemukan masing-masing 8 bungkusan plastik transparan berisi Sabu.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, menyerahkan kedua calon penumpang bersama barang bukti Sabu dan lainnya ke Polda Sumut. (Dian)

Editor: Efran