SUMUT  

99 Jukir Liar Terjaring Razia Polrestabes Medan

Terjaring Razia: Terlihat seorang jukir liar yang terjaring razia, saat digiring personel Polrestabes Medan, Minggu (21/4/2024).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news –
Razia besar-besaran digelar personel Polrestabes Medan bersama Satuan Tugas (Satgas) gabungan, di lokasi parkir liar di Kota Medan. Hasilnya, 99 juru parkir (jukir) liar diamankan bersama barang bukti uang sebesar Rp 599.000 disita.

Razia yang digelar pada Minggu (21/4/2024) tersebut, dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun dan diikuti personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, Sat Lantas, Polsek jajaran dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Kapolrestabes dan petugas gabungan langsung menyisir beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi parkir liar. Di antaranya, seputaran Jalan Prof HM. Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Masjid, Jalan Ahmad Yani, Jalan Putri Hijau, Jalan Guru Patimpus, Jalan Gatot Subroto.

Kemudian, Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Jalan S Parman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Raden Saleh, Jalan Balai Kota, Jalan Putri Hijau, Jalan Wajir, JalanĀ  Pancing, Jalan Kapten Muslim, Jalan Setia Budi dan Jalan Plamboyan.

Selanjutnya, petugas mendata dan memeriksa para jukir. Petugas juga memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan kepada para jukir agar tidak kembali melakukan aksi parkir liar.

Informasi diperoleh menyebutkan, Polrestabes Medan akan terus melakukan razia secara rutin untuk menertibkan parkir liar di Kota Medan.

Selain mengganggu ketertiban umum, parkir liar dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Petugas mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada jukir liar.(Md 1)

Editor: Efran