Deliserdang, Mediautama.news – Membawa narkotika jenis sabu di dalam barang bawaan yang dimasukkan ke bagasi, 3 calon penumpang pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-911 tujuan Lombok dan akan transit di Jakarta, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (8/5/2024) pukul 03.30 WIB.
Dari dalam 3 tas ransel berisi pakaian, petugas menemukan 12 bungkusan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 6 Kg lebih atau 6.013 gram.
Ketiga calon penumpang asal Aceh itu berinsial, Je (29) warga Desa Batupahat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, FR (30) warga Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, dan Ta (31) warga Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Informasi diperoleh, ketiganya menjalani pemeriksaan badan dan barang melekat melalui jalur check in tiket di counter, kemudian masuk ke gate 9 ruang tunggu keberangkatan. Sementara barang bawaan berupa 3 tas ransel, sudah masuk melalui bagasi atau baggage handling system (BHS).
Petugas Avsec yang bertugas di X-Ray BHS melihat adanya benda mencurigakan di dalam 3 tas ransel, kemudian operator bandara melakukan pemanggilan terhadap ketiga pria agar menuju ruang Rekonsiliasi BHS yang ada di area ruang tunggu terminal.
Bersama Personel Kepolisian dari Polsek Kawasan Bandara, 3 tas ransel milik ketiganya diperiksa secara manual dan menemukan 12 bungkusan plastik transparan berisi sabu.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku narkotika ini diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang. (Dian)
Editor: Efran