HUKUM  

25 Kg Ganja dan 405 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Padangsidimpuan, Puluhan Ponsel Ikut Dibakar !

Musnahkan: Kajari Padangsidimpuan Lambok Marisi Jakobus Sidabutar bersama pejabat lainnya memusnahkan barang bukti Narkoba di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (27/6/2024).(Foto: Mu/dok)

Padangsidimpuan, Mediautama.news – Kejari Padangsidimpuan bersih-bersih barang haram ! 25 Kg Ganja, 405 Gram Sabu, dan Puluhan Ponsel merupakan barang bukti dimusnahkan, bertempat di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan jalan Serma Lian Kosong, Kamis (27/6/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 97 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dilarutkan dengan mencampur air diterjen dan air mineral lalu dibuang ke dalam saluran pembuangan.

Selanjutnya, ponsel dan timbangan dipukul hingga hancur, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerenda.

Kajari Padangsidimpuan, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.

“Jadi yang melaksanakan putusan hakim itu adalah kejaksaan dalam hal ini jaksa eksekutor. Disaksikan masyarakat dan pejabat supaya mereka tau bahwa barang bukti tersebut kita musnahkan,” jelas Sidabutar. (Erik)

Editor: Efran