Karo, Mediautama.news – Dua pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya ditetapkan tersangka.
Kedua pelaku berinisial R dan Y terancam hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 187 KUHP.
Kapolda Sumatera Utara, Komjen Agung Setya Effendi, dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7/2024), mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan mencarikan pasal terberat bagi para pelaku.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan pelaku yang selaras.
“Bukti-bukti yang kami temukan sudah melekat pada dua orang ini,” kata Kapolda.
Kapolda menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap motif di balik pembakaran tersebut. (Tk 1)
Editor: Efran