Padangsidempuan, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menahan mantan Bendahara Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Padangsidimpuan berinisial SS, Senin (8 Juli 2024) malam, terkait kasus perjalanan dinas fiktif.
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar, menyatakan bahwa SS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah sebelumnya menahan Kepala Dinas Koperindag Padangsidimpuan berinisial RP.
Menurut Lambok Sidabutar, SS dan RP terbukti membuat perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2021. Mereka menyusun bukti pertanggungjawaban seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan, padahal pegawai dinas Koperindag tidak melakukan perjalanan dinas tersebut.
Lambok menjelaskan, bahwa SS berperan dalam pembuatan dokumen pertanggungjawaban seperti kwitansi, tanda terima uang, dan bukti pembayaran lainnya yang bersifat fiktif. Akibat tindakan SS dan RP, negara mengalami kerugian sebesar Rp 681.864.000 berdasarkan hasil perhitungan auditor.
Untuk mempercepat proses hukum, SS ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Salambue Padangsidimpuan. Penahanan ini dilakukan agar perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. (Psp 1)
Editor: Efran