Deliserdang, Mediautama.news – Bea Cukai Kualanamu memusnahkan berbagai barang tegahan senilai Rp 88 juta, bertempat di Lapangan Equinox Bea Cukai Kualanamu, Kamis (11/7/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan dipecahkan.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi alat kesehatan, elektronik, handphone, spare part, pakaian, obat, makanan, kosmetik, minuman beralkohol dan lainnya.
Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah DJBC Sumut, KPKNL, Otoritas Bandara, Angkasa Pura Aviasi, Angkasa Pura Kargo, Kantor Imigrasi Kualanamu.
Kemudian, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Polresta Deliserdang, Kejari Deliserdang, PT Birotika Semesta (DHL), PT Monang Sianipar Abadi (MSA), dan pihak maskapai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Moh Zamroni, menyatakan barang-barang tersebut dimusnahkan karena dilarang atau dibatasi untuk impor dan tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.
Barang-barang tersebut sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan dari DJKN untuk dimusnahkan.
Pemusnahan ini, jelasnya, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, menghilangkan nilai guna, dan menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut.
Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk melindungi masyarakat dari barang impor ilegal. (Dian)
Editor: Efran