HUKUM  

Dugaan Korupsi, Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis PUPR Povsu

Medan, Mediautama.news – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir, Tahun Anggaran 2021, Senin (22/7/2024).

Ketiga tersangka yaitu, BP (mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut) selaku Pengguna Anggaran, AJT (Direktur PT. EPP) dan RMS (Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH membenarkan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara.

Diketahui, Dinas PUPR Sumut melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapasitas jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Fakta di lapangan ditemukan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (Md 1)

Editor: Efran