HUKUM  

Kasus Korupsi Jalan di Madina, Kejati Sumut Selamatkan Kerugian Negara Rp 2 M Lebih

Pengembalian Uang: Kejati Sumut melalui Bidang Tindak Pidana Khusus seusai menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 2 M lebih, terkait perkara korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma- Simpang Gambir di Kabupaten Madina TA 2020. (Foto: Mu/dok/ Penkum Kejatisu)

Medan, Mediautama.news – Kejati Sumut melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian uang kerugian negara Rp 2 M lebih, terkait perkara korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma- Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) TA 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp3,74 Miliar.

“Uang pengganti (UP) tersebut diserahkan perwakilan PT EMB kepada tim JPU Bidang Pidsus Kejati Sumut ,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH, Rabu (23/10/2024).

Menurutnya, uang pengganti yang diserahkan tadi berjumlah Rp 2.054.000.000. Sebelumnya, telah diserahkan Rp 1.687.000.000, sehingga total keseluruhan Rp 3.740.431.580.

“Jadi seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sudah dikembalikan, dan selanjutnya disetor ke kas negara melalui RPL (Rekening Penampungan Lainnya)”, sebut Adre W Ginting dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2024).

Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidik Kejati Sumut menetapkan empat (4) tersangka yang sudah ditahan, dan kini sedang menjalani persidangan.

Ke-4 terdakwa yaitu kuasa pengguna anggaran (KPA), Andi Hakim Matondang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Marwan, konsultan supervisor Suhaini Aritonang, dan Dirut PT Erika Mila Bersama (PT EMB) MP Siregar.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Ginting menginformasikan, pembangunan ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak.

Berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dugaan korupsi proyek perbaikan jalan yang anggarannya bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran Rp 18 miliar ini, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,74 miliar.

Kasi Penkum Kejatisu menegaskan, ke 4 terdakwa melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Md 1)

Editor: Edward